Badan Permusyawaratan Desa
BPD desa adalah singkatan dari Badan Permusyawaratan Desa. Ini adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, dan dapat dianggap sebagai "parlemen" desa. BPD berfungsi sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Fungsi BPD:
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa:BPD memiliki peran penting dalam pembentukan peraturan desa, bekerja sama dengan kepala desa untuk memastikan peraturan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa:BPD bertugas untuk menyerap berbagai aspirasi, keluhan, dan masukan dari masyarakat desa, kemudian menyampaikannya kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk kepala desa.
Melakukan pengawasan kinerja kepala desa:BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan desa.
Anggota BPD:
- Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
- BPD dapat terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota.
- Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak 3 kali.
Peran BPD dalam Pemerintahan Desa:
- BPD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa.
- BPD memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara pemerintah desa dan masyarakat.
- BPD juga berperan dalam menjaga kelancaran jalannya roda pemerintahan desa.
Perbedaan BPD dan Perangkat Desa:
Penting untuk dicatat bahwa BPD bukanlah perangkat desa. BPD adalah lembaga yang berbeda dengan perangkat desa, meskipun keduanya bekerja sama dalam menjalankan pemerintahan desa.
Dengan demikian, BPD memiliki peran yang krusial dalam mewujudkan pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan partisipatif.
Berikan interaksi untuk informasi ini