Administrasi
Rabu, 02 April 2025weriDibaca 53 kali
Merupakan rangkaian kegiatan untuk mengatur dan mengelola data kependudukan, termasuk pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi kependudukan. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan publik yang efektif, memfasilitasi pemerintahan dan pembangunan, serta menjamin keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk.
weri
8 Bulan lalu
Berikan interaksi untuk informasi ini