Bupati Karolin Tegaskan Tenggat Waktu Musdesus Pembentukan Kopdes Merah Putih

Bupati Karolin Tegaskan Tenggat Waktu Musdesus Pembentukan Kopdes Merah Putih

Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan 156 desa di Kabupaten Landak wajib menyelesaikan Musyawarah Khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih paling lambat 31 Mei 2025. Hal ini disampaikan Bupati Landak dalam acara Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Sosialisasi Pendataan Indeks Desa tahun 2025, dan Advokasi Perdes Perlindungan Anak yang digelar di Aula Kantor Bupati Landak, Kamis (22/5/2025).

“Jadi pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih ini arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Nah, oleh sebab itu menjadi atensi seluruh jajaran pemerintahan baik dari pusat sampai daerah hingga ke desa. Yang perlu saya tekankan adalah Koperasi Merah Putih ini bukan pilihan tapi wajib dibuat karena ini perintah. Setelah kegiatan ini segera dilaksanakan bagi yang belum dan bagi yang sudah segera melengkapi berkas karena kita akan melaporkan dari hari ke hari perkembangan yang ada dilapangan,” ungkap Bupati Landak.

“Saya ingatkan tanggal 31 Mei semua Musdesus sudah harus selesai. Untuk memastikan kegiatan ini akan dibantu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah ditunjuk masing-masing bertanggungjawab untuk setiap desa. Jadi 1 ASN 1 desa yang didampingi dan dia bertanggungjawab terhadap desa yang didampinginya," ujar tegas Karolin.

Selain itu untuk memastikan pembentukan Kopdes sesuai yang dijadwalkan dan diketahui jenis usaha yang akan dilaksanakan, Karolin juga meminta protokoler membagikan kertas polos kepada kepala desa yang hadir dan kemudian para kepala desa diperintahkan untuk menuliskan ide, rencana, serta tanggal tiap desa menggelar Musdesus pembentukan Koperasi Merah Putih.

Sementara itu Kepala Dinas PMPD Kabupaten Landak, Mardimo mengatakan hingga saat ini sebanyak 25 desa yang sudah melaksanakan Musdesus.

"Adapun saat ini, jumlah Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sudah mencapai 25 desa dari 156 desa di Kabupaten Landak. Untuk mempercepat pembentukannya maka kita menyusun nama-nama yang terdiri dari semua Camat se-Kabupaten Landak dan pegawai dari 2 dinas yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Landak. Mereka inilah nanti yang akan bertanggungjawab dilapangan," ucap Mardimo.

Sumber DPMPD Kabupaten Landak

Image Description
admin
22 Mei 2025

Berikan interaksi untuk informasi ini